< Member lama Vtube terpantau masih 'getol' menarik anggota baru. Padahal, kegiatan usaha bisnis itu sudah dilarang oleh Satgas Waspada " />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Benarkah Cuma Nonton Iklan di Vtube Bisa Dapat Duit? 
Selasa, 26 Januari 2021 - 12:44:00 WIB

TERKAIT:
 
  • Benarkah Cuma Nonton Iklan di Vtube Bisa Dapat Duit? 
  •  

    Jakarta | TIRASKITA.COM  - Member lama Vtube terpantau masih 'getol' menarik anggota baru. Padahal, kegiatan usaha bisnis itu sudah dilarang oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak Juni 2020 lalu.

    Agar tak mudah tergoda, ada baiknya mengenal lebih dalam tentang bisnis yang sudah masuk daftar investasi bodong versi OJK tersebut.

    Apa itu Vtube dan bagaimana cara kerjanya?

    Berdasarkan penelusuran detikcom, Senin (25/1/2021), Vtube merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh perusahaan PT. Future View Tech. Fokus bisnis perusahaan ini sendiri bergerak di bidang advertising.

    Cara kerjanya, memberikan profit sharing kepada member yang menonton iklan di aplikasi Vtube atau singkatnya siapa saja yang mendaftar di Vtube dan menonton iklan di sana akan mendapatkan poin dari setiap iklan yang ditontonnya.

    Selain menonton iklan, sumber penghasilan di bisnis Vtube itu bisa didapat dari referral poin dan grup poin dengan cara mengajak orang lain bergabung mendaftar Vtube dengan kode referral yang diberikan.

    Poin yang dikumpulkan kemudian bisa dicairkan dalam bentuk uang.

    Tidak ada biaya pendaftaran alias gratis bagi siapapun yang ingin menjadi member baru di Vtube. Member baru hanya perlu menonton video berisi iklan setiap hari dan mendapatkan poin atau Vtube Poin (VP). Adapun 1 VP bernilai US$ 1 setara Rp 14.000. Poin yang dikumpulkan baru bisa ditukar setelah 40 hari.

    Namun, member yang mendaftar harus rela melepas sebagian VP yang sudah dikumpulkannya serta ada komisi/pajak untuk pihak Vtube itu sendiri.

    VP yang ditahan atau tidak bisa ditransaksikan adalah 10 VP atau sekitar Rp 140 ribu, sedangkan untuk komisi atau pajaknya diambil dan diatur berbeda-beda tergantung level member.

    Selain itu, member juga biasanya akan ditawari untuk membeli aktivasi level misi. Bila mengaktifkan level misi maka akan dapat keuntungan imbal hasil yang cukup besar.

    Misal, mengaktifkan level bintang 6 dengan 1 paket, dikenai biaya aktivasi 10 VP. Keunggulan level ini, dalam 40 hari member akan dapat imbal hasil sebesar 3.500 VP atau sekitar Rp 49 juta (kurs Rp 14.000/US$).

    Dengan kata lain, saat member ingin mendapatkan keuntungan yang besar, maka harus mau mengaktifkan atau upgrade levelnya dengan membayar terlebih dahulu.

    Untuk bergabung dengan aplikasi ini, member bisa mulai lewat aplikasi yang sudah tersedia di play store.

    Namun, perlu diingat, perusahaan aplikasi itu, kini sudah masuk dalam daftar entitas investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak Juni 2020 lalu dan masih berlaku sampai saat ini.

    Meski pada entitas terbaru, nama Vtube tak kembali masuk dalam daftar tersebut, akan tetapi, berdasarkan cara kerja SWI, sekali saja sebuah perusahaan masuk daftar itu, maka status ilegalnya tidak bisa dihapus. Kecuali ada surat normalisasi yang dikeluarkan oleh SWI untuk perusahaan itu.

    Kemudian, izinnya atau Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik dengan Nomor: 02376/DJAI.PSE/03/2020 juga sudah dihapus oleh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) yang sebelumnya mengeluarkan izin tersebut.

    Dengan kata lain, Kominfo telah memblokir situs resmi perusahaan itu yang beralamatkan fvtech.id. Meski alamat situs itu masih bisa dilacak namun ketika diklik, langsung muncul laman peringatan kepada pengunjung.***

    Sumber : finance.detik.com



     
    Berita Lainnya :
  • Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
  • Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
    02 Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
    03 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    04 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    05 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    06 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    07 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    08 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    09 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    10 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    11 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    12 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    13 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    14 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    15 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    16 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    17 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    18 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    19 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    20 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    21 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    22 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com